URC Resmob Polres Manggarai Timur Bubarkan Judi Sabung Ayam di Kajukaro Kota Komba
MANGGARAI TIMUR— Tim URC Resmob Polres Manggarai Timur melakukan penindakan dan pembubaran tindak pidana perjudian sabung ayam pada hari Kamis, tanggal 3 September 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.
Lokasi kegiatan berada di Kampung Kajukaro, Kelurahan Watunggene, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.
Penindakan tersebut dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta informasi yang beredar melalui media sosial terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.
Dalam kegiatan tersebut, Tim URC Resmob Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau sabung ayam, 4 ekor ayam jantan.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di Manggarai Timur,"tegas Kapolres.
Polres Manggarai Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian serta aktivitas lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Manggarai Timur.

